Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

Makalah Politik Uang Pilkada


Politik Uang Pilkada
Sebagai perilaku menyimpang

 















By :   Arifana Iskandar Z. (08)
          Ulfia Dwi Novita (34)




Pengertian Judul

            Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara  dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Jadi, politik  adalah proses  pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

            Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.

            Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

            Perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku pada masyarakan tersebut yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.

            Jadi, Politik Uang Pilkada sebagai perilaku menyimpang adalah perilaku yang dilakukan oleh calon pemimpin daerah dengan member suap yang terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye memberikan janji atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.


































                                                               
Tinjauan Klasifikasi

Ø  Berdasarkan sifatnya
a.     Penyimpangan Positif adalah penyimpangan berdampak positif terhadap system sosial, karena berunsur inovatif, kreatif, masih dapat diterima dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Contoh ; Gadis membangkang kepada orang tua karena dipaksa kawin
b.     Penyimpangan Negatif adalah penyimpangan yang berdampak negative karena bertentangan dengan nilai sosial, berakibat buruk terhadap diri dan lingkungan sekitar.
Contoh ; Pencurian sepeda motor, pembunuhan berencana, politik uang dalam pilkada.

Menurut saya, Politik uang pilkada merupakan penyimpangan negative.

Ø  Berdasarkan jumlah pelakunya
a.      Penyimpangan Individual adalah penyimpangan yang dilakukan oleh seorang diri terhadap nilai dan norma yang berlaku.
Contoh ; Arifana menyotek saat ulangan, politik uang dalam pilkada.
b.      Penyimpangan Kelompok (kolektif) adalah penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa orang bersamaan sebagi sub kebudayaan yang menyimpang dalam masyarakat.
Contoh ; mafia, politik uang dalam pilkada, geng kejahatan.

Menurut saya, Politik uang pilkada merupakan Penyimpangan Individual dan Penyimpangan Kelompok (kolektif).

Ø  Berdasarkan sudut jenisnya
a.      Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah menurut KUHP termasuk kejahatan yaitu semua tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kestabilan kehidupan masyarakat, bangsa, pemerintah.
Contoh ; pencurian,, terorisme, politik uang pilkada.
b.      Penyimpangan seksual yaitu perilaku seksual yang tidak sewajarnya dilakukan sebagai kelainan seksual.
Contoh ; zina, selingkuh, sadism seksual, incest
c.       Pemakaian dan pengedaran obat terlarang dan Alkoholisme adalah jenis obat terlarang seperti candu, ganja, putau, dll bersifat adiktif sehingga menimbulkan ketregantungan si pemakainya, dan merusak susunan syaraf , serta menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir rasional, tidak mampu menilai baik dan buruk. Jenis lain seperti BK, ekstasi, mandrox dll. Sedang minuman beralkohol dapat menyebabkan mabuk, yang mendorong seseorang bersifat menyimpang.
d.      Penyimpangan gaya hidup extreme, seperti :
-          Sikap arogan / sombong karena kelebihan (HB, kekuasaan dll.)
Contoh ; politik uang pilkada

-          Sikap eksentrik, yaitu perbuatan aneh dan menyimpang dari biasanya.
contoh ; wanita berdandan ala laki-laki, dll
e.      Tawuran antar pelajar, karena masalah sepele, sekedar pamer kekuatan atau balas dendam
f.        Juvenik delinquency / kenakalan anak adalah perilaku penyelewengan terhadap norma kelompok yang menimbulkan keonaran masyarakat yang dilakukan anak muda.
Contoh ; pengrusakan fasilitas umum, pencurian.

Menurut saya, Politik uang pilkada merupakan kriminalitas dan penyimpangan gaya hidup extreme.
Ø  Berdasarkan sudut bentuknya
a.      Penyimpangan sosial primer, yaitu penyimpangan bersifat sementara atau temporer, masih ditolerir masyarakat dan dilain kesempatan tidak melakukannya lagi.
Contoh ; menyontek saat ulangan, terlambat dating sekolah.
b.      Penyimpangan sosial sekunder, yaitu penyimpangan yang terus menerus dilakukan, walau sudah diberi sanksi, telah dikenal sebagai penyimpang, massyarakat tidak mentolerir lagi atas perilakunya.
Contoh ; pelacuran, pembunuhan, politik uang pilkada.
c.       Penyimpangan situasional, yaitu  penyimpangan karena pengaruh kekuatan situasional diluar individu dan memaksa individu berbuat menyimpang.
Contoh ; suami terpaksa mencuri karena anak isterinya kelaparan, politik uang pilkada
d.      Penyimpangan sistematik, yaitu system yang disertai peranan-peranan, norma-norma menyimpang dibenarkan oleh semua anggota kelompok.
Contoh ; kekerasan di IPDN, mafia, politik uang pilkada.

Menurut saya, Politik uang pilkada merupakan Penyimpangan sosial sekunder, penyimpangan situasional, dan penyimpangan sistematik.

alasan
·       Mengapa termasuk penyimpangan negative ?
Karena Poitik uang dalam pilkada ini bertentangan dengan nilai sosial, dan berdampak buruk bagi orang lain. Politik uang pilkada ini menunjukan bahwa calon pemimpin tersebut tidak sportif. Perilaku ini akan merugikan calon pemimpin yang lain dan mungkin pemerintahan dibawah kepemimpinannya tidak berjalan dengan lancar karena kecurangan yang dilakukan. Contoh ; dalam pemilihan gubernur, sebenarnya calon pasangan no. 3 yang mendapatkan suara terbanyak. Tapi dengan politik uang yang dilakukan oleh pasangan no.1, akhirnya yang menjadi gubernur bukan calon pasangan no. 3, melainkan no.1. selanjutnya pemerintahan yang dipegangnya berantakan dan awut-awutan karena ia mendapat karma dari ALLAH atas kecurangannya.
·         Mengapa termasuk penyimpangan individu ?
Karena politik uang itu dilakukan oleh seorang diri, individu dengan individu misalnya. Contoh ; seorang calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang yang banyak kepada seseorang jika ia memilih dirinya dalam Pemilihan Umum.
·         Mengapa termasuk penyimpangan kelompok ?
karena politik uang tersebut tidak dilakukan oleh seorang diri, mungkin dari individu dengan kelompok atau mungkin kelompok dengan kelompok. Contoh individu dengan kelompok adalah seorang calon kepala daerah memberikan Rp. 150.000,- kompensasi uang kepada setiap guru honorer. Contoh kelompok dengan kelompok adalah pasangan calon memberikan uang pelican kepada sejumlah partai politik, masyarakat untuk mengunggulkan suaranya dalam pemilihan umum nanti.
·         Mengapa termasuk kriminalitas ?
      Karena politik uang pilkada ini mengganggu kestabilan kehidupan mayarakat. dengan kemenangan pasangan yang melakukan politik uang, orang lain akan merasa tidak terima karena kecurangan yang dilakukan. Contoh ; pasangan no 1 memenangkan pilkada tahun 2009. Diduga ia melakukan politik uang, makan calon pasangan nomer yang lain merasa tidak terima.
·         Mengapa termasuk penyimpangan gaya hidup extreme ?
Karena politik uang pilkda ini menunjukkan bahwa seseorang tersebut bersikap arrogant atau sombong karena kelebihan kekayaan yang dimilikinya (banyak uang). Dengan uang yang dimilikinya, ia sampai-sampai tidak memanfaatkan uang yang dimilikinya dengan baik. Ia malah menyalahgunakan untuk perbuatan yang merugikan dirinya dan orang lain. Contoh ; P.Riko dikenal sebagai orang terkaya di Indonesia. Dengan kekayaannya, ia ingin mencalonkan dirinya sebagai seorang presiden dengan cara memberikan sejumlah uang tertentu kepada para partai politk dan mayarakat.
·         Mengapa termasuk penyimpangan sosial sekunder ?
Karena perilaku ini sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh masyarakat. Bayangkan jika sesorang melakukan kecurangan yang sangat besar kepada suatu Negara, hal ini menyebabkan orang tersebut sudah tidak bisa dipercayai lagi jika seorang tersebut mencalonkan kembali menjadi calon kepala atu pemimpin. Contoh ; pasangan calon gubernur nomer 1 memenangkan pilkada pada tahun 2010. Diduga kemenangan tersebut karena politik uang yang dilakukannya kepada sejumlah masyarakat. Ketika ia mencalonkan kembali menjadi gubernur pada tahun 2006 sudah tidak adalagi kepercayaan bagi masyarakat lainnya untuk memilih pasangan tersebut karena perilaku politik uang yang dilakukannya pada tahun 2006.


·         Mengapa termasuk penyimpangan situasional ?
Karena politik uang ini dilakukan seseorang dipengaruhi oleh kekuatan situasional yang membuattnya sampai-sampai berperilaku menyimpang. Ia melakukan politik uang ini karena ia ingin memenangkan dalam pilkada itu. Jadi, situasi itu sangat mempengaruhi mengapa orang tersebut melakukan politik uang pilkada. Contoh ; karena pasangan calon pemimpin daerah nomer 2 ingin memenangkan pilkada pada tahun 2014, mereka melakukan politik uang agar mereka bisa menang. Kalau mereka tidak mencalonkan, pasti  tidak akan melakukan tindak politik uang pilkada.
·         Mengapa termasuk penyimpangan sistematik ?
      Karena peranan-peranan yang dilakukan berbeda dengan situasi yang ada. Mereka menganggap benar perilaku tersebut padahal bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Contoh ; melihat saingannya yang dianggap berat, calon pasngan melakukan politik uang agar bisa menang. Mereka menganggap benar perilaku itu karena hanya satu tujuannya, yaitu memenangkan pilkada.

Teori Penyimpangan Sosial

Ø  Sudut Pandang Sosiologi
a.      Teori Sosialisasi
Bahwa perilaku menyimpang disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan pengamalan nilai dan norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih besar daripada kadar perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap kebudayaan khusus yang menyimpang, serta di lingkungan masyarakat menghargai perilaku menyimpang tersebut.
Contoh ; siswa bergaul dengan pecandu narkoba, akhirnya meniru
b.      Teori Anomie (Emile Durkheim)
Artinya situasi dimana tanpa norma, tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan kenyataan sosial yang ada, tidak terdapat nilai dan norma yang dipatuhi dan diterima oleh masyarakat, masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi saling bertentangan.
Contoh ; KKN yang membudaya di Indonesia, seks bebas dikalangan remaja
c.       Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro (Robert K.Merton)
Bahwa perilaku menyimpang merupakan bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu dan ada 5 tipe cara (4 diantaranya sebagai perilaku menyimpang)
-    Konformitas, yaitu perilaku yang mengikuti tujuan dan cara yang ditentukan masyarakat.
Contoh ; ingin pandai, harus tekun belajar
-    Inovasi, yaitu perilaku yang mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, tetapi dengan cara yang dilarang.
Contoh ; ingin menjadi gubernurdengan carapolitik uang
-    Ritualisme, yaitu perilaku yang meninggalkan tujuan budaya, tetapi masih berpegang kepada cara-cara yang digariskan masyarakat
Contoh ; tertib LL karena takut ditilang
-    Pengasingan diri / Retreatisme, yaitu perilaku meninggalkan baik tujuan kovensional dan cara pencapaiannya.
Contoh ; orang-orang yang berada alam masyarakat tetapi tidak merupakan bagian dari masyarakat tersebut (pecandu narkoba, sindikat).
-    Pemberontakan / Rebellion, yaitu orang-orang yang tidak mengakui structural sosial yang ada dan berusaha menciptakan struktur sosial yang baru.
Contoh ; kudeta, G30S/PKI.
d.      Teori fungsi (Emile Durkheim)
Bahwa keseragaman dalam kesadaran moral semua warga masyarakat “tidak mungkin” karena setiap individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan akan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahatpun akan selalu ada, bahkan kejahatan itu perlu agar moralitas dan hokum dapat berkembang normal.
Contoh ; hokum berkembang dengan pasal-pasalnya seiring dengan canggihnya kejahatan.
e.      Teori PPergaulan Berbeda (Edwin M. Sutherland)
Bahwa penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda denga orang yang telah menyimpang, atau penyimpangan dipelajari lewat proses alih budaya terhadap budaya  menyimpang.
Contoh ; proses menghisap ganja, homosex.
f.        Teori Labelling (Edwin M. Lemmert)
Bahwa seseorang yang telah melakukan penyimpangan primer tetapi masyarakat sudah member cap sebagaipenyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan sekunder dengan alasan sudah kepala tanggung.
Contoh ; wanita nakal, penyopet

   Menurut saya, Politik uang pilkada masuk kedalam Teori Sosialisasi, Teori Anomie, Teori Penyimpangan Sosial Jenjang Makro (Inovasi), Teori Fungsi, dan Teori Labelling.
alasan
·         Mengapa termasuk teori sosialisasi ?
      Karena mungkin orang tersebut sering bergaul dengan orang lain yang sering melakukan tindakan korupsi, dll. Jadi proses sosialisasi itu menyebabkan ia terpengaruh dan akhirnya saat mencalonkan menjadi pemimpin daerah melakukan politik uang.
·         Mengapa termasuk teori anomie ?
Karena dalam undang-undang tidak tercantum adanya hukuman kepada tiap calon pasangan pilkada yang melakukan tidak politik uang. Maka seseoranng dengan mudah melakuan politik uang tersebut karena mereka merasa tidak ada norma yang menghalanginya melakukan tindak suap.
·         Mengapa termasuk teori penyimpangan sosial jenjang makro ( inovasi ) ?
Karena politik uang pilkada ini memiliki tujuan yang benar, yaitu calon pemimpin / wakil pemimpin daerah ingin memenangkan dan memimpin daerah tersebut. Tetapi caranya itu salah, karena mereka curang dengan memberikan sejumlah uang kepada parpol atau masyarakat tertentu agar memenangkan pilkada terebut. Jadi perilaku tersebut sangat tidak sportif dan merugikan calon yang lain.
·         Mengapa termasuk teori fungsi ?
Karena politik uang ini sering terjadi ketika pilkada berlangsung, khususnya dalam kampanye. Dengan adanya politik uang dalam pilkada tersebut akan mendorong pemerintah, KPU, dan lembaga-lembaga lain untuk membuat peraturan baru (undang-undang) yang tidak diizinkan untuk melakukan tindakan politik uang dalam pilkada dengan sanksi-sanksi ertentu.
·         Mengapa termasuk teori labelling ?
Karena seseorang tersebut mungkin sebelum melakukan politik uang pilkada ia sering melakukan tindakan korupsi kepada teman, atau yang lain. Dengan itu ia terdorong untuk melakukan penyimpangan yang lebih tinggi (sekunder) yaitu politik uang dalam pilkadadengan alasan sudah kepala tanggung.

Ø  Sudut pandang kriminologi
a.   Teori Konflik
Konflik budaya, yaitu pertentangan antara kebudayaan baru dengan kebudayaan yang sudah dianut sebelumnya.
Contoh ; pertentangan kaum muda dan tua dalam memahami modernisasi.
b.   Teori Pengendalian
Bahwa seseorang menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati bersama) karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati, seperti : lembaga keluarga, sekolah) dan faktor dari luar (imbalan sosial terhadap kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran).
Contoh ; tindak pelecehan seksual        dijatuhi hukuman sosial dan moral, hokum, dsb, menjaga siskamling         mendapat hadiah dari lembaga yang berwenang
c.    Teori Karl Marx
Bahwa kejahatan berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Perilaku menyimpang diartikan oleh kelompok penguasa untukmelindungi kepentingan mereka sendiri, hokum sebagai cerminan kepentingan kelas penguasa, banyak perusahaan besar melanggar hokum tetapi tidak dituntut dimuka pengadilan (pasti menang di pengadilan).
Contoh ; kasus pencemaran teluk buyat oleh PT. New Mont / cemaran Mercury

Menurut saya, Politik uang pilkada masuk kedalam Teori Pengendalian, dan Teori Karl Marx
alasan
·      Mengapa termasuk teori pengendalian ?
Karena perilaku politik uang dalam pilkada tersebut dapat dikendalikan dengan cara memberikan hukuman atau sanksi tertentu agar seseorang tidak melakukan tindakan politik uang lagi.



·      Mengapa termasuk teori Karl Marx
Karena perilaku menyimpang ini berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Seseorang melakukan politik uang ini untuk melakukan kepentingan mereka sendiri, dan tidak dituntuk oleh pihak pengadilaan.
       
Akibat

1.       Politik  uang dalam kaca mata pemilih barangkali memiliki nilai ekonomis pada jangka pendek. Akan tetapi dalam jangka panjang hasil pemilukada yang dimenangi melalui praktek politik uang justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap kesejahteraan.
2.       Praktek politik uang dapat menyerang pondasi demokrasi
3.        menghancurkan nilai etik politik
4.       meningkatkan perilaku koruptif, baik pada tingkat pemilih  maupun elit politiknya.
5.       politik uang, masyarakat dididik untuk menghalalkan segala cara, mencari jalan keluar yang cepat dan percaya bahwa suap akan memberikan  keuntungan ekonommis.
6.       Jika politik uang dibiarkan, hal itu akan mencederai dan merusak demokrasi bermartabat.
7.       Terjadi kekerasan sosial karena ketidaksiapan masyarakat untuk menerima kekalahan dan perilaku masyarakat untuk menggunakan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi.
9.       makin suburnya budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang hanya menguntungkan sekelompok kecil anggota masyarakat dan merugikan kebanyakan anggota masyarakat.
10.   menghasilkan kepala daerah yang korup dan pemerintah bayangan (shadow government) oleh tim sukses, yang justru lebih berkuasa.
11.   Merugikan calon pemimpin yang lain karena yang sebenarnya menang menjadi kalah.

Solusi Komprehensif lintas sekitar lembaga pengendalian sosial
1.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a.       segera menyusun aturan untuk mencegah terjadinya politik uang dalam pilkada
b.      Mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
c.       Mengadakan penyuluhan yang intensif dan independent kepada calon pemimpin pilkada.

2.      Polisi
a.      mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4).
b.      Pembinaan agar bersikap jujur sesuai kaidah norma dan nilai dalam pemilihan umum.
c.       Menjaga keamanan dan mengawasi saat kampanye ataupun yang lain kepada pasangan calon yang melakukan suap uang.
3.      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a.      menyelidiki jika ada indikasi korupsi dalam praktik politik uang pada pesta demokrasi mendatang.
b.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak politik uang.
c.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pilkada agar tidak sampai terjadi politik uang.
4.      ICW (Indonesia Corruption Watch  )
a.      mendorong agar korupsi politik yang di dalamnya termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi selama proses pemilu, masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.      Menciptakan pendidikan formal dan nonformal guna terciptanya kader-kader bangsa yang jujur dan adil. Dengan itu, kader-kader penerus bangsa (calon pasangan pilkada) tidak melakukan tindak politik uang.
c.       melaporkan kepada publik mengenai aksi politik uang dalam pilkada yang terjadi di suatu daerah.
5.      LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
a.      meningkatkan pengawasan jalannya pilkada, sejak pembentukan UU peran partai-partai, KPU, sampai penghitungan suara.
b.      menggerakkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan pilihannya masing-masing tanpa suap uang dari pasangan calon pilkada. 
c.       LSM turut serta mensosialisasikan tahapan dan tata cara pelaksanaan pemilukada karena mahasiswa dan LSM merupakan kaum intelektual yang senantiasa dapat berbaur dengan masyarakat.
6.      Lembaga Pengadilan
a.      Menjatuhi hukuman tegas kepada calon yang melakukan politik uang agar tidak ada tindak politik uang lagi.
b.      memeriksa, mengadili, dan memutus tindak politik uang pilkada dalam waktu 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara.
c.       Menyiapkan  majelis khusus yang menangani masalah pilkada.
7.      Tokoh Masyarakat
a.      Penasihat dan petunjuk dalam masyarakat agar mereka tidak terpengaruh dengan politik uang yang dilakukan calon pasangan pemilukada.
b.      Mengawasi pelaksanaan terhadap tingkah laku calon pasangan pilkada.
c.       Memberikan solusi kepada masyarakat tentang desah desuh menjelang pilkada




Kesimpulan Umum

        Bahwa dalam menangani Politik Uang Pilkada yang sering terjadi, perlu peranan-peranan dari lembaga tertentu untuk pengendalian tindak politik  uang. Diantaranya adalah Lembaga kepolisian yang berperan mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), Lembaga Pengadilan yang berperan Menjatuhi hukuman tegas kepada calon yang melakukan politik uang agar tidak ada tindak politik uang lagi, KPK berperan menyelidiki jika ada indikasi korupsi dalam praktik politik uang pada pesta demokrasi mendatang, KPU berperan segera menyusun aturan untuk mencegah terjadinya politik uang dalam pilkada, ICW berperan mendorong agar korupsi politik yang di dalamnya termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi selama proses pemilu, masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LSM berperan meningkatkan pengawasan jalannya pilkada, sejak pembentukan UU peran partai-partai, KPU, sampai penghitungan suara dan Tokoh Masyarakat berperan Penasihat dan petunjuk dalam masyarakat agar mereka tidak terpengaruh dengan politik uang yang dilakukan calon pasangan pemilukada.

Kesimpulan dan Saran
ü  Kesimpulan
Politik Uang Pilkada sebagai perilaku menyimpang adalah perilaku yang dilakukan oleh calon pemimpin daerah dengan member suap yang terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye memberikan janji atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Perilaku menyimpang ini merupakan penyimpangan negative, individual, kelompok,kriminalitas, gaya hidup extreme,sekunder, situasional dan sistematik. Teori yang mendasari politik uang pilkada ini adalah teori sosialisasi, anomie, inovasi,fungsi, labeling, pengendalian dan Karl Marx.
Akibat yang ditimbulkan diantaranya adalah Politik  uang dalam kaca mata pemilih barangkali memiliki nilai ekonomis pada jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang hasil pemilukada yang dimenangi melalui praktek politik uang justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap kesejahteraan, Praktek politik uang dapat menyerang pondasi demokrasi, menghancurkan nilai etik politik.lembaga yang diperlukan dalam upaya pengendaliannya adalah Lembaga Kepolisian, Pengadilan, KPU, KPK, ICW, LSM dan Tokoh Masyarakat.
ü  Saran
1.      Lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kedekatan kita kepada ALLAH, kemungkinan besar kita bisa mebedakan perilakumana yang baik dan mana yang buruk sehingga dapat mengatisipasi perilaku menyimpang.
2.      Saling menghargai orang lain, dengan itu kita lebih mengerti apa yang meresa rasakan jika kita melakukan tindak menyimpang kepadanya.
3.      Sering melakukan edukasi tentang dampak-dampak negative tindak menyimpang.
4.      Mengikuti ESQ agar lebih menyadari perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
5.      Sering bergaul dengan orang orang baik, kemungkinan kecil melakukan tindakan menyimpang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS