Politik Uang Pilkada
Sebagai perilaku
menyimpang
By : Arifana
Iskandar Z. (08)
Ulfia
Dwi Novita (34)
Pengertian Judul
Secara etimologis, politik berasal dari kata
Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti
itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan
politikos yang berarti kewarganegaraan. Jadi, politik adalah
proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat
pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga
lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Pilkada adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Perilaku menyimpang adalah perilaku
yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku pada masyarakan tersebut
yang merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.
Jadi,
Politik Uang Pilkada sebagai perilaku menyimpang adalah perilaku yang dilakukan
oleh calon pemimpin daerah dengan member suap yang terjadi
sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa
kampanye memberikan janji
atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang merugikan bagi diri sendiri dan orang
lain.
Tinjauan Klasifikasi
Ø
Berdasarkan
sifatnya
a.
Penyimpangan Positif adalah
penyimpangan berdampak positif terhadap system sosial, karena berunsur
inovatif, kreatif, masih dapat diterima dan disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
Contoh ; Gadis
membangkang kepada orang tua karena dipaksa kawin
b.
Penyimpangan Negatif adalah penyimpangan
yang berdampak negative karena bertentangan dengan nilai sosial, berakibat
buruk terhadap diri dan lingkungan sekitar.
Contoh ; Pencurian sepeda motor,
pembunuhan berencana, politik uang dalam pilkada.
Menurut saya, Politik uang pilkada
merupakan penyimpangan negative.
Ø
Berdasarkan
jumlah pelakunya
a. Penyimpangan
Individual adalah penyimpangan yang dilakukan oleh seorang diri terhadap nilai
dan norma yang berlaku.
Contoh ; Arifana
menyotek saat ulangan, politik uang dalam pilkada.
b. Penyimpangan
Kelompok (kolektif) adalah penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa orang
bersamaan sebagi sub kebudayaan yang menyimpang dalam masyarakat.
Contoh ; mafia,
politik uang dalam pilkada, geng kejahatan.
Menurut saya,
Politik uang pilkada merupakan Penyimpangan Individual dan Penyimpangan
Kelompok (kolektif).
Ø Berdasarkan
sudut jenisnya
a.
Kriminalitas atau
tindak kejahatan adalah menurut KUHP termasuk kejahatan yaitu semua tindakan
yang dapat mengganggu keamanan, kestabilan kehidupan masyarakat, bangsa,
pemerintah.
Contoh ; pencurian,,
terorisme, politik uang pilkada.
b.
Penyimpangan
seksual yaitu perilaku seksual yang tidak sewajarnya dilakukan sebagai kelainan
seksual.
Contoh ; zina,
selingkuh, sadism seksual, incest
c.
Pemakaian dan
pengedaran obat terlarang dan Alkoholisme adalah jenis obat terlarang seperti candu,
ganja, putau, dll bersifat adiktif sehingga menimbulkan ketregantungan si
pemakainya, dan merusak susunan syaraf , serta menyebabkan seseorang tidak
dapat berpikir rasional, tidak mampu menilai baik dan buruk. Jenis lain seperti
BK, ekstasi, mandrox dll. Sedang minuman beralkohol dapat menyebabkan mabuk,
yang mendorong seseorang bersifat menyimpang.
d.
Penyimpangan gaya
hidup extreme, seperti :
-
Sikap arogan /
sombong karena kelebihan (HB, kekuasaan dll.)
Contoh ; politik uang
pilkada
-
Sikap eksentrik,
yaitu perbuatan aneh dan menyimpang dari biasanya.
contoh ; wanita berdandan ala laki-laki, dll
e.
Tawuran antar
pelajar, karena masalah sepele, sekedar pamer kekuatan atau balas dendam
f.
Juvenik
delinquency / kenakalan anak adalah perilaku penyelewengan terhadap norma
kelompok yang menimbulkan keonaran masyarakat yang dilakukan anak muda.
Contoh ; pengrusakan
fasilitas umum, pencurian.
Menurut
saya, Politik uang pilkada merupakan kriminalitas dan penyimpangan gaya hidup
extreme.
Ø
Berdasarkan
sudut bentuknya
a.
Penyimpangan
sosial primer, yaitu penyimpangan bersifat sementara atau temporer, masih
ditolerir masyarakat dan dilain kesempatan tidak melakukannya lagi.
Contoh ; menyontek saat
ulangan, terlambat dating sekolah.
b.
Penyimpangan
sosial sekunder, yaitu penyimpangan yang terus menerus dilakukan, walau sudah
diberi sanksi, telah dikenal sebagai penyimpang, massyarakat tidak mentolerir
lagi atas perilakunya.
Contoh ; pelacuran,
pembunuhan, politik uang pilkada.
c.
Penyimpangan
situasional, yaitu penyimpangan karena
pengaruh kekuatan situasional diluar individu dan memaksa individu berbuat
menyimpang.
Contoh ; suami terpaksa
mencuri karena anak isterinya kelaparan, politik uang pilkada
d.
Penyimpangan
sistematik, yaitu system yang disertai peranan-peranan, norma-norma menyimpang
dibenarkan oleh semua anggota kelompok.
Contoh ; kekerasan di
IPDN, mafia, politik uang pilkada.
Menurut
saya, Politik uang pilkada merupakan Penyimpangan sosial sekunder, penyimpangan
situasional, dan penyimpangan sistematik.
alasan
·
Mengapa termasuk
penyimpangan negative ?
Karena Poitik
uang dalam pilkada ini bertentangan dengan nilai sosial, dan berdampak buruk
bagi orang lain. Politik uang pilkada ini menunjukan bahwa calon pemimpin
tersebut tidak sportif. Perilaku ini akan merugikan calon pemimpin yang lain
dan mungkin pemerintahan dibawah kepemimpinannya tidak berjalan dengan lancar
karena kecurangan yang dilakukan. Contoh ; dalam pemilihan gubernur, sebenarnya
calon pasangan no. 3 yang mendapatkan suara terbanyak. Tapi dengan politik uang
yang dilakukan oleh pasangan no.1, akhirnya yang menjadi gubernur bukan calon
pasangan no. 3, melainkan no.1. selanjutnya pemerintahan yang dipegangnya
berantakan dan awut-awutan karena ia mendapat karma dari ALLAH atas
kecurangannya.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan individu ?
Karena politik
uang itu dilakukan oleh seorang diri, individu dengan individu misalnya. Contoh
; seorang calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang yang banyak kepada
seseorang jika ia memilih dirinya dalam Pemilihan Umum.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan kelompok ?
karena politik
uang tersebut tidak dilakukan oleh seorang diri, mungkin dari individu dengan
kelompok atau mungkin kelompok dengan kelompok. Contoh individu dengan kelompok
adalah seorang calon kepala daerah memberikan Rp. 150.000,- kompensasi uang
kepada setiap guru honorer. Contoh
kelompok dengan kelompok adalah pasangan calon memberikan uang pelican kepada
sejumlah partai politik, masyarakat untuk mengunggulkan suaranya dalam
pemilihan umum nanti.
·
Mengapa termasuk kriminalitas
?
Karena politik uang pilkada ini mengganggu
kestabilan kehidupan mayarakat. dengan kemenangan pasangan yang melakukan
politik uang, orang lain akan merasa tidak terima karena kecurangan yang
dilakukan. Contoh ; pasangan no 1 memenangkan pilkada tahun 2009. Diduga ia
melakukan politik uang, makan calon pasangan nomer yang lain merasa tidak
terima.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan gaya hidup extreme ?
Karena
politik uang pilkda ini menunjukkan bahwa seseorang tersebut bersikap arrogant
atau sombong karena kelebihan kekayaan yang dimilikinya (banyak uang). Dengan
uang yang dimilikinya, ia sampai-sampai tidak memanfaatkan uang yang
dimilikinya dengan baik. Ia malah menyalahgunakan untuk perbuatan yang
merugikan dirinya dan orang lain. Contoh ; P.Riko dikenal sebagai orang terkaya
di Indonesia. Dengan kekayaannya, ia ingin mencalonkan dirinya sebagai seorang
presiden dengan cara memberikan sejumlah uang tertentu kepada para partai
politk dan mayarakat.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan sosial sekunder ?
Karena
perilaku ini sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh masyarakat. Bayangkan jika
sesorang melakukan kecurangan yang sangat besar kepada suatu Negara, hal ini menyebabkan
orang tersebut sudah tidak bisa dipercayai lagi jika seorang tersebut
mencalonkan kembali menjadi calon kepala atu pemimpin. Contoh ; pasangan calon
gubernur nomer 1 memenangkan pilkada pada tahun 2010. Diduga kemenangan
tersebut karena politik uang yang dilakukannya kepada sejumlah masyarakat.
Ketika ia mencalonkan kembali menjadi gubernur pada tahun 2006 sudah tidak
adalagi kepercayaan bagi masyarakat lainnya untuk memilih pasangan tersebut
karena perilaku politik uang yang dilakukannya pada tahun 2006.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan situasional ?
Karena
politik uang ini dilakukan seseorang dipengaruhi
oleh kekuatan situasional yang membuattnya sampai-sampai berperilaku
menyimpang. Ia melakukan politik uang ini karena ia ingin memenangkan dalam
pilkada itu. Jadi, situasi itu sangat mempengaruhi mengapa orang tersebut
melakukan politik uang pilkada. Contoh ; karena pasangan calon pemimpin daerah
nomer 2 ingin memenangkan pilkada pada tahun 2014, mereka melakukan politik
uang agar mereka bisa menang. Kalau mereka tidak mencalonkan, pasti tidak akan melakukan tindak politik uang
pilkada.
·
Mengapa termasuk
penyimpangan sistematik ?
Karena peranan-peranan yang dilakukan
berbeda dengan situasi yang ada. Mereka menganggap benar perilaku tersebut
padahal bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Contoh ; melihat saingannya
yang dianggap berat, calon pasngan melakukan politik uang agar bisa menang.
Mereka menganggap benar perilaku itu karena hanya satu tujuannya, yaitu
memenangkan pilkada.
Teori Penyimpangan Sosial
Ø Sudut Pandang Sosiologi
a.
Teori Sosialisasi
Bahwa
perilaku menyimpang disebabkan adanya gangguan dalam proses penyerapan dan
pengamalan nilai dan norma dalam perilaku manusia, kadar penyimpangan lebih
besar daripada kadar perilaku wajar dalam diri seseorang serta menyerap
kebudayaan khusus yang menyimpang, serta di lingkungan masyarakat menghargai
perilaku menyimpang tersebut.
Contoh
; siswa bergaul dengan pecandu narkoba, akhirnya meniru
b.
Teori Anomie (Emile Durkheim)
Artinya
situasi dimana tanpa norma, tidak ada keselarasan antara harapan ideal dengan
kenyataan sosial yang ada, tidak terdapat nilai dan norma yang dipatuhi dan
diterima oleh masyarakat, masyarakat memiliki banyak nilai dan norma, tetapi
saling bertentangan.
Contoh
; KKN yang membudaya di Indonesia, seks bebas dikalangan remaja
c.
Teori Penyimpangan Sosial Jenjang
Makro (Robert K.Merton)
Bahwa
perilaku menyimpang merupakan bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu dan ada
5 tipe cara (4 diantaranya sebagai perilaku menyimpang)
-
Konformitas, yaitu perilaku yang
mengikuti tujuan dan cara yang ditentukan masyarakat.
Contoh ;
ingin pandai, harus tekun belajar
-
Inovasi, yaitu perilaku yang mengikuti
tujuan yang ditentukan masyarakat, tetapi dengan cara yang dilarang.
Contoh ;
ingin menjadi gubernurdengan carapolitik uang
-
Ritualisme, yaitu perilaku yang
meninggalkan tujuan budaya, tetapi masih berpegang kepada cara-cara yang
digariskan masyarakat
Contoh
; tertib LL karena takut ditilang
-
Pengasingan diri / Retreatisme, yaitu
perilaku meninggalkan baik tujuan kovensional dan cara pencapaiannya.
Contoh ;
orang-orang yang berada alam masyarakat tetapi tidak merupakan bagian dari
masyarakat tersebut (pecandu narkoba, sindikat).
-
Pemberontakan / Rebellion, yaitu
orang-orang yang tidak mengakui structural sosial yang ada dan berusaha
menciptakan struktur sosial yang baru.
Contoh ; kudeta,
G30S/PKI.
d.
Teori fungsi (Emile Durkheim)
Bahwa
keseragaman dalam kesadaran moral semua warga masyarakat “tidak mungkin” karena
setiap individu saling berbeda satu sama lain, sehingga kejahatan akan selalu
ada, sebab orang yang berwatak jahatpun akan selalu ada, bahkan kejahatan itu
perlu agar moralitas dan hokum dapat berkembang normal.
Contoh
; hokum berkembang dengan pasal-pasalnya seiring dengan canggihnya kejahatan.
e.
Teori PPergaulan Berbeda (Edwin M.
Sutherland)
Bahwa
penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda denga orang yang telah
menyimpang, atau penyimpangan dipelajari lewat proses alih budaya terhadap
budaya menyimpang.
Contoh
; proses menghisap ganja, homosex.
f.
Teori Labelling (Edwin M. Lemmert)
Bahwa
seseorang yang telah melakukan penyimpangan primer tetapi masyarakat sudah
member cap sebagaipenyimpang maka akan terdorong melakukan penyimpangan
sekunder dengan alasan sudah kepala tanggung.
Contoh
; wanita nakal, penyopet
Menurut saya, Politik uang pilkada masuk
kedalam Teori Sosialisasi, Teori Anomie, Teori Penyimpangan Sosial Jenjang
Makro (Inovasi), Teori Fungsi, dan Teori Labelling.
alasan
·
Mengapa termasuk teori
sosialisasi ?
Karena
mungkin orang tersebut sering bergaul dengan orang lain yang sering melakukan
tindakan korupsi, dll. Jadi proses sosialisasi itu menyebabkan ia terpengaruh
dan akhirnya saat mencalonkan menjadi pemimpin daerah melakukan politik uang.
·
Mengapa termasuk
teori anomie ?
Karena
dalam undang-undang tidak tercantum adanya hukuman kepada tiap calon pasangan
pilkada yang melakukan tidak politik uang. Maka seseoranng dengan mudah
melakuan politik uang tersebut karena mereka merasa tidak ada norma yang
menghalanginya melakukan tindak suap.
·
Mengapa termasuk teori
penyimpangan sosial jenjang makro ( inovasi ) ?
Karena
politik uang pilkada ini memiliki tujuan yang benar, yaitu calon pemimpin /
wakil pemimpin daerah ingin memenangkan dan memimpin daerah tersebut. Tetapi
caranya itu salah, karena mereka curang dengan memberikan sejumlah uang kepada
parpol atau masyarakat tertentu agar memenangkan pilkada terebut. Jadi perilaku
tersebut sangat tidak sportif dan merugikan calon yang lain.
·
Mengapa termasuk teori
fungsi ?
Karena politik
uang ini sering terjadi ketika pilkada berlangsung, khususnya dalam kampanye.
Dengan adanya politik uang dalam pilkada tersebut akan mendorong pemerintah,
KPU, dan lembaga-lembaga lain untuk membuat peraturan baru (undang-undang) yang
tidak diizinkan untuk melakukan tindakan politik uang dalam pilkada dengan
sanksi-sanksi ertentu.
·
Mengapa termasuk teori
labelling ?
Karena seseorang
tersebut mungkin sebelum melakukan politik uang pilkada ia sering melakukan
tindakan korupsi kepada teman, atau yang lain. Dengan itu ia terdorong untuk
melakukan penyimpangan yang lebih tinggi (sekunder) yaitu politik uang dalam
pilkadadengan alasan sudah kepala tanggung.
Ø Sudut pandang kriminologi
a.
Teori Konflik
Konflik
budaya, yaitu pertentangan antara kebudayaan baru dengan kebudayaan yang sudah
dianut sebelumnya.
Contoh
; pertentangan kaum muda dan tua dalam memahami modernisasi.
b.
Teori Pengendalian
Bahwa
seseorang menyesuaikan diri dengan nilai dominan (nilai-nilai yang disepakati
bersama) karena faktor pengendalian diri dari dalam (norma yang dihormati,
seperti : lembaga keluarga, sekolah) dan faktor dari luar (imbalan sosial
terhadap kepatuhan dan sanksi terhadap pelanggaran).
Contoh ; tindak pelecehan seksual dijatuhi hukuman sosial dan moral,
hokum, dsb, menjaga siskamling
mendapat hadiah dari lembaga yang berwenang
c.
Teori Karl Marx
Bahwa
kejahatan berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Perilaku menyimpang
diartikan oleh kelompok penguasa untukmelindungi kepentingan mereka sendiri,
hokum sebagai cerminan kepentingan kelas penguasa, banyak perusahaan besar
melanggar hokum tetapi tidak dituntut dimuka pengadilan (pasti menang di
pengadilan).
Contoh
; kasus pencemaran teluk buyat oleh PT. New Mont / cemaran Mercury
Menurut saya, Politik uang pilkada masuk kedalam Teori
Pengendalian, dan Teori Karl Marx
alasan
· Mengapa termasuk teori pengendalian ?
Karena
perilaku politik uang dalam pilkada tersebut dapat dikendalikan dengan cara
memberikan hukuman atau sanksi tertentu agar seseorang tidak melakukan tindakan
politik uang lagi.
· Mengapa termasuk teori Karl Marx
Karena
perilaku menyimpang ini berkaitan dengan perkembangan kapitalisme. Seseorang
melakukan politik uang ini untuk melakukan kepentingan mereka sendiri, dan
tidak dituntuk oleh pihak pengadilaan.
Akibat
1.
Politik
uang dalam kaca mata pemilih barangkali memiliki nilai ekonomis pada jangka
pendek. Akan tetapi dalam jangka panjang hasil pemilukada yang dimenangi
melalui praktek politik uang justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk
mendapatkan akses terhadap kesejahteraan.
2.
Praktek politik
uang dapat menyerang pondasi demokrasi
3.
menghancurkan nilai etik politik
4.
meningkatkan
perilaku koruptif, baik pada tingkat pemilih maupun elit politiknya.
5.
politik uang,
masyarakat dididik untuk menghalalkan segala cara, mencari jalan keluar yang
cepat dan percaya bahwa suap akan memberikan keuntungan ekonommis.
6.
Jika politik uang
dibiarkan, hal itu akan mencederai dan merusak demokrasi bermartabat.
7.
Terjadi kekerasan
sosial karena ketidaksiapan masyarakat untuk menerima kekalahan dan perilaku
masyarakat untuk menggunakan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi.
9.
makin suburnya
budaya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang hanya menguntungkan sekelompok
kecil anggota masyarakat dan merugikan kebanyakan anggota masyarakat.
10.
menghasilkan
kepala daerah yang korup dan pemerintah bayangan (shadow government) oleh tim
sukses, yang justru lebih berkuasa.
11.
Merugikan calon
pemimpin yang lain karena yang sebenarnya menang menjadi kalah.
Solusi Komprehensif lintas sekitar
lembaga pengendalian sosial
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a.
segera menyusun
aturan untuk mencegah terjadinya politik uang dalam pilkada
b.
Mempersiapkan
regulasi yang mengatur rekening dana kampanye kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam
Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
c.
Mengadakan penyuluhan yang intensif
dan independent kepada calon pemimpin pilkada.
2. Polisi
a.
mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4).
b.
Pembinaan agar
bersikap jujur sesuai kaidah norma dan nilai dalam pemilihan umum.
c.
Menjaga keamanan
dan mengawasi saat kampanye ataupun yang lain kepada pasangan calon yang
melakukan suap uang.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
a.
menyelidiki jika
ada indikasi korupsi dalam praktik politik uang pada pesta demokrasi mendatang.
b.
Melakukan
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
politik uang.
c.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pilkada agar tidak sampai terjadi politik uang.
4. ICW (Indonesia Corruption Watch )
a.
mendorong
agar korupsi politik yang di dalamnya termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang
terjadi selama proses pemilu, masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20
tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.
Menciptakan pendidikan formal dan nonformal guna
terciptanya kader-kader bangsa yang jujur dan adil. Dengan itu, kader-kader
penerus bangsa (calon pasangan pilkada) tidak melakukan tindak politik uang.
c.
melaporkan kepada publik mengenai aksi politik
uang dalam pilkada yang terjadi di suatu daerah.
5. LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
a.
meningkatkan pengawasan jalannya pilkada,
sejak pembentukan UU peran partai-partai, KPU, sampai penghitungan suara.
b.
menggerakkan
masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan
pilihannya masing-masing tanpa suap uang dari pasangan calon pilkada.
c.
LSM turut serta mensosialisasikan
tahapan dan tata cara pelaksanaan pemilukada karena mahasiswa dan LSM merupakan
kaum intelektual yang senantiasa dapat berbaur dengan masyarakat.
6. Lembaga Pengadilan
a.
Menjatuhi hukuman tegas kepada calon
yang melakukan politik uang agar tidak ada tindak politik uang lagi.
b.
memeriksa,
mengadili, dan memutus tindak politik uang pilkada dalam waktu 7 hari setelah
pelimpahan berkas perkara.
c.
Menyiapkan majelis khusus yang menangani masalah pilkada.
7. Tokoh
Masyarakat
a.
Penasihat dan
petunjuk dalam masyarakat agar mereka tidak terpengaruh dengan politik uang
yang dilakukan calon pasangan pemilukada.
b.
Mengawasi
pelaksanaan terhadap tingkah laku calon pasangan pilkada.
c.
Memberikan solusi
kepada masyarakat tentang desah desuh menjelang pilkada
Kesimpulan Umum
Bahwa dalam menangani Politik Uang
Pilkada yang sering terjadi, perlu peranan-peranan dari lembaga tertentu untuk
pengendalian tindak politik uang.
Diantaranya adalah Lembaga kepolisian yang berperan mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), Lembaga Pengadilan yang berperan Menjatuhi
hukuman tegas kepada calon yang melakukan politik uang agar tidak ada tindak
politik uang lagi, KPK berperan menyelidiki jika ada indikasi korupsi
dalam praktik politik uang pada pesta demokrasi mendatang, KPU berperan segera
menyusun aturan untuk mencegah terjadinya politik uang dalam pilkada, ICW
berperan mendorong agar korupsi politik
yang di dalamnya termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi selama
proses pemilu, masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 tahun 2001,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LSM berperan meningkatkan
pengawasan jalannya pilkada, sejak pembentukan UU peran partai-partai, KPU,
sampai penghitungan suara dan Tokoh Masyarakat berperan Penasihat dan
petunjuk dalam masyarakat agar mereka tidak terpengaruh dengan politik uang
yang dilakukan calon pasangan pemilukada.
Kesimpulan dan Saran
ü Kesimpulan
Politik Uang Pilkada sebagai perilaku
menyimpang adalah perilaku yang dilakukan oleh calon pemimpin daerah dengan
member suap yang terjadi sejak pasangan calon
mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye memberikan janji
atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang merugikan bagi diri sendiri dan orang
lain. Perilaku menyimpang ini merupakan penyimpangan negative, individual,
kelompok,kriminalitas, gaya hidup extreme,sekunder, situasional dan sistematik.
Teori yang mendasari politik uang pilkada ini adalah teori sosialisasi, anomie,
inovasi,fungsi, labeling, pengendalian dan Karl Marx.
Akibat
yang ditimbulkan diantaranya adalah Politik
uang dalam kaca mata pemilih barangkali memiliki nilai ekonomis pada jangka pendek,
tetapi dalam jangka panjang hasil pemilukada yang dimenangi melalui praktek
politik uang justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses
terhadap kesejahteraan, Praktek politik uang dapat menyerang pondasi demokrasi,
menghancurkan nilai etik politik.lembaga yang diperlukan dalam upaya
pengendaliannya adalah Lembaga Kepolisian, Pengadilan, KPU, KPK, ICW, LSM dan
Tokoh Masyarakat.
ü Saran
1.
Lebih mendekatkan diri kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Dengan kedekatan kita kepada ALLAH, kemungkinan besar kita bisa
mebedakan perilakumana yang baik dan mana yang buruk sehingga dapat
mengatisipasi perilaku menyimpang.
2.
Saling menghargai orang lain, dengan
itu kita lebih mengerti apa yang meresa rasakan jika kita melakukan tindak
menyimpang kepadanya.
3.
Sering melakukan edukasi tentang
dampak-dampak negative tindak menyimpang.
4.
Mengikuti ESQ agar lebih menyadari
perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
5.
Sering bergaul dengan orang orang
baik, kemungkinan kecil melakukan tindakan menyimpang.